Pelaku yang menyebarkan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat
perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang
adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing,
maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52
ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan
pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai
Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a. Illegal Contents
seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita
bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
b. Dengan sengaja dan
tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki
secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar
mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau
“mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidaklegitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal
contents dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Penyebaran
informasi elektronik yang bermuatan illegal content
b. Membuat dapat
diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content
c. Memfasilitasi
perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik yang
bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
0 komentar:
Posting Komentar