Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi
Cybercrime “Illegal Contents”
KELOMPOK 2
DISUSUN OLEH:
1.
MUKSIN 12113179
2.
ARIS
LEONALDI 12114351
Kata Pengantar
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin, banyak
nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat dan cepat
untuk di lupakan. Segala puji hanya layak untuk Allah seru sekalian alam atas
segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya,
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”JUDUL MAKALAH”.
Dalam penyusunannya, penulis memperoleh banyak rasa
syukur yang dalam kami sampaikan,
makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan.Dalam makalah ini kami
membahas “ILLEGAL CONTENT”,
suatu permasalahan yang selalu dialami bagi masyarakat yang menggunakan INTERNET untuk mengakses suatu
informasi dengan menggunakan internet, terlebih. Makalah ini dibuat dalam rangka
memperdalam pemahaman masalah Kejahatan
di Dunia Maya dan cara Pembuatan Blog yang sangat
diperlukan dalam suatu harapan mendapatkan keamanan dalam memanfaatkan
teknologi informasi terutama yang menggunakan internet dan sekaligus melakukan
apa yang menjadi tugas mahasiswayang mengikuti mata kuliah “ Etika Profesi Teknologi Informasi dan komunikasi ”
Dalam proses pendalaman materi ILLEGAL CONTENT ini, tentunya
kami mendapatkan bimbingan, arahan, koreksi dan saran, untuk itu rasa terima
kasih yang dalam-dalamnya kami sampaikan” : Noer Azni Septiani, selaku dosen
mata kuliah “ Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi” ,Rekan-rekan mahasiwa
yang telah banyak memberikan masukan untuk makalah ini.Saya menyadari bahwa
masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karna itu
saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat
membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.
Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan sumbangsih positif bagi kita semua
Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan sumbangsih positif bagi kita semua
Demikian makalah ini kami buat
semoga bermanfaat,
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar BelakangMasalah
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan
teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi,
melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan
terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara.Bahkan melalui
jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam.Melalui dunia
internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan.Segi positif dari
dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan
segala bentuk kreatifitas manusia.
Namun dampak negatifnya pun tidak
bisa dihindari. Seiring dengan perkembangan teknologi internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan
cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus
cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa
situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan
cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam progammer komputer.
Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik
materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang
lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat
kerugian bagi orang lain.
Adanya cybercrime telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan
intranet. Selain itu di
dalam era modernisasi ini kita mau tidak mau harus mengutamakan teknologi yang
semakin maju, salah satunya yaitu berkomunikasi kepada sesama dengan cara membuat blog , selain untuk
berkomunikasi blog memiliki keunggulan yang beragam, melalui blog kita dapat
mengetahui segala hal kita bisa pula saling berbagi informasi, dari kebanyakan
para blogger biasanya mereka menggunakan blog untuk menghasilkan uang, atau
sebagai pengganti pekerjaan sehari-harinya. Masih banyak lagi kegunaan dan
manfaat dari pembuatan blog.
1
2
B. Rumusan Masalah
Rumusan yang dapat diambil dari makalah “Cybercrime Ilegal Contents” adalah
sebagai berikut :
1. Sejarah
Cybercrime
2. Klasifikasi
Cybercrime
3.
Jenis-jenis Cybercrime
4. Ilegal
Contents
5. Dan
Pembuatan Blog dan Manfaatnya
C.Tujuan Pembuatan Makalah
Tujuan dari
penyusunan makalah “Cybercrim Ilegal Contents”adalah sebagai berikut :
1. Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi IT
2.Menambah
wawasan tentang Cyber Crime
Dan Pembuatan makalah ini bertujuan untuk
mendapatkan nilai dan untuk menambah pengetahuan kita Serta blog dan bagaimana
berkomunikasi dengan menggunakan salah satu sarana komunikasi modern.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah tidak kriminal
yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan
utama.Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
komputer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai
perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis
pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dalam
perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan
kerah biru
2. Kejahatan
kerah putih
Cybercrime
memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang
lingkup kejahatan
2. Sifat
kejahatan
3. Pelaku
kejahatan
4. Modus
kejahatan
5. Jenis
kerugian yang ditimbulkan
2.2.
Klasifikasi Cybercrime
Cybercrime itu sendiri dapat diklasifikasikan menjadi 3
bagian, yaitu :
1. Cyberpiracy merupakan
penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu menditribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer,
bisa dibilang sebagai pembajakan software secara ilegal.
2. Cyberpass merupakan
penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau individu. Dicontohkan hacking, exploit system dan seluruh
kegiatan yang berhubungan dengannya.
3. Cybervandalism merupakan
penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer. Contohnya,
virus, trojan, worm, metode DoS, Http Attack, BruteForce, dan lain-lain.
2.3. Jenis – jenis Cyber Crime
a. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan
dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.Namun begitu, ada juga
yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
b. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik"
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data
pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
c. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen.
d. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
e. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan
terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.
Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain
secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan
rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
f. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh
orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti
nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan
sebagainya.
BAB
III
Illegal Contents
3.1. Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum.
Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal
content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi :
kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat
merugikan orang l
ain.Yang
menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat
dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses
unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat
hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh
file yang tidak baik.
Contoh Kasus
Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang
(biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh
menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan
lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar
tersebut.Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat
merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku
kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan
baik.
Akhir-akhir
ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan
faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto,video maupun
berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang
menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita
ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya
negative.
Biasanya
peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebritis, baik itu dalam
bentuk foto maupun video.Seperti yang dialami baru-baru ini tersebar foto-foto
mesra di kalangan selebritis, banyak dari mereka yang menjadi korban dan
menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti
itu.Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun
mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau video tersebut ke
internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab
melakukan perbuatan tersebut.Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau
laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi
hilang, lalu tak lama kemudian
foto-foto atu video tersebut muncul di internet.
Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa
kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar
atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang
mengunduh tidak mendapat hukuman apa-apa selain hukuman moral dan perasaan
bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
3.2. Contoh
Kasus Cybercrime /Illegal Content
A.
Pornografi
Salah satu
kejahatan Internet yang melibatkan Indonesia adalah pornografi anak.Kegiatan
yang termasuk pronografi adalah kegiatan yang dilakukan dengan membuat,
memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi,
cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Pada tahun 2008, pemerintah AS
menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi
anak.Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS,
pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS
John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan terhadap dua warga
Indonesia yang
terlibat dalam pornografi yang tidak
dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia, kasus pornografi yang terheboh
baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari.
Kasus kejahatan ini memiliki modus
untuk membuat situs pornografi.Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan.Hal ini dikarenakan para penyerang dengan
sengaja membuat situs-situs pornografi yang sangat berdampak buruk.
B. penyebaran
berita yang tidak benar (HOAX)
Terbagi menjadi
2 yaitu :
1.
Penipuan Melalui Situs Internet
2.
Penipuan Lewat Email
1. Penipuan Melalui Situs Internet
Para pengguna Internet juga harus
waspada dengan adanya modus penipuan lewat situs-situs yang menawarkan
program-program bantuan maupun multilevel marketing (MLM). Seperti dalam program
bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuah situs yang tadinya beralamat
di http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam program ini, penyelenggara
mengiming-imingi untuk memberikan dana hibah yang didapat dari sekelompok
dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau perusahaan, dengan
syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening tertentu tanpa nama.
Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap pemohon bisa mendapat
10.000.000 juta/bulan dan 30.000.0000 juta/ bulan untuk perusahaan.
Kegiatan kejahatan ini memiliki
modus penipuan.Kejahatan ini memiliki motif cybercrime sebagai tindakan
murni kejahatan.Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara dengan sengaja membuat
suati situs untuk menipu pembaca situs atau masyaralat.Kasus cybercrime ini
dapat termasuk jenis illegal contents.Sasaran dari kasus kejahatan ini
adalah cybercrime menyerang individu (against person).
2. Penipuan Lewat Email
Penipuan
lainnya dilakukan lewat surat elektronik (e-mail). Penipuan lewat media ini
bahkan diindikasikan sebagai bagian dari mafia internasional. Modus
operandinya, seseorang yang berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika,
meminta bantuan untuk “menerima” transferan sejumlah dana dari proyek yang
telah dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon korbannya.
Iming-imingnya,
uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik korban.
Hanya saja, kemudian diketahui, dari beberapa laporan, mereka terlebih dahulu
harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yang akan menjadi milik korban
kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim, uang yang dijanjikan tidak
juga diterima.
3.3. Pelaku dan Peristiwa dalam
kasus Illegal Content
Pelaku: pelaku
yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum,
sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik
warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan
Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU
ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal
content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan
penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal
27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a. Illegal Content seperti
penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong,
perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
b. Dengan sengaja dan
tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki
secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar
mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau
“mentransmisikan” dan/atau
“membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidaklegitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal
content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Penyebaran
informasi elektronik yang bermuatan illegal content
b. Membuat
dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content
c. Memfasilitasi
perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal
34 UU ITE).
Solusi pencegahan cyber crime illegal
content:
• Tidak memasang gambar yang dapat
memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
• Memproteksi gambar atau foto
pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara
leluasa.
• Melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
• Meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
• Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
• Meningkatkan kesadaran warga
negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi
• Meningkatkan kerjasama antar
negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan
cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance
treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya
internet, sebagai prioritas utama.
3.4. Kejahatan Cybercrime “Illegal
Contents”dan
penegakan hukum di Indonesia
Dalam melakukan kegiatan Cybercrime “Illegal Contents, tentu saja memiliki payung hukum,
terutama di negara Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Internet dan Transaksi Elektronik, walaupun belum secara keseluruhan mencakup
atau memayungi segala perbuatan atau kegiatan di dunia maya, namun telah cukup
untuk dapat menjadi acuan atau patokan dalam melakukan kegiatan cyber
tersebut.
Beberapa pasal dalam Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik yang berperan
dalam
e-commerce adalah sebagai berikut :
1.
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk
setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di
luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia.
2. Pasal 9
Pelaku
usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan
informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan
produk yang ditawarkan.
3. Pasal 10
1. Setiap pelaku usaha yang
menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga
Sertifikasi Keandalan.
2. Ketentuan
mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Pasal 18
1. Transaksi
Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
2. Para pihak memiliki
kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik
internasional yang dibuatnya.
3. Jika para pihak tidak
melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang
berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
4. Para pihak memiliki
kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga
penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang
mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
5. Jika para pihak tidak
melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan
kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif
lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi
tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional
5. Pasal 20
1. Kecuali
ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat
penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui
Penerima.
2. Persetujuan atas
penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan
dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
6. Pasal 21
1. Pengirim atau Penerima
dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan
olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
2. Pihak yang bertanggung jawab
atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai
berikut:
§ jika dilakukan sendiri, segala
akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para
pihak yang bertransaksi;
§ jika dilakukan melalui pemberian
kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung
jawab pemberi kuasa.
3. Jika kerugian
Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat
tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat
hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
4. Jika kerugian
Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat
kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung
jawab pengguna jasa layanan.
5. Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya
keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem
Elektronik.
7. Pasal 22
1. Penyelenggara Agen
Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang
dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi
yang masih dalam proses transaksi.
2. Ketentuan lebih lanjut
mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
8.
Pasal 30
1. Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau menjebol sistem pengamanan.
9.
Pasal 46
1. Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta
rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
3.5. Solusi pencegahan cyber crime illegal content:
A.
Untuk memblok situ
situ, British Telecom menggunakan daftar hitam dari Interent Watch Foundation
(IWF). Saat ini British Telecom memblok kira-kira 35.000 akses illegal ke
situs tersebut. Dalam memutuskan apakah suatu situ hendak diblok atau
tidak, IWF bekerjasama dengan Kepolisian Inggris. Daftar situ itu
disebarluaskan kepada setiap ISP, penyedia layanan isi internet, perusahaan
filter/software dan operator mobile phone.
B.
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum
sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting
adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda
dari kejahatan konvensional.Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini
diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi
secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penanggulangan cybercrime.
C.
Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat
tentang masalah cybercrime , sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh
dengan iklan dalam situs.
D.
Meningkatkan
pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang masalah cybercrime ,
sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan dalam email yang
pengirim kurang jelas atau isinya meminta pengiriman dana/uang atau identitas
diri .Dan Adanya kesadaran
masyarakat yang sudah menjadi korban untuk melaporkan kepada polisi, sehingga
korban email itu dapat dikurangi atau bahkan si pengirim email dapat segera
ditangkap.
E.
Tidak
memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar
tersebut sesuka hatinya.
Dan Memproteksi gambar atau foto pribadi
dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara
leluasa
F.
Melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut danMeningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional
sesuai standar internasional.
G. Selalu
waspada terhadap tindak kejahatan cybercrime dan melaporkan Pihak
polisi jika merugikan.
BAB V
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Selalu waspada pada tindakan Cybercrime
“Illegal Contents”Kesimpulan yang dapat diperoleh dari
Makalah Cybercrime Etika Profesi Ilegal Contents adalah sebagai berikut :
1. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
2. Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu
Unauthorized Access to Computer System and Service, Data Forgery, Cyber
Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property,
Infringements of Privacy dan Illegal Contents.
3. Langkah penting yang harus dilakukan
setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi
hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan
jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan
investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime,
meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam
upaya penanganan cybercrime secara pidana maupun hukum.
B.SARAN
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari
atau kita berantas keberadaannya.Demikian makalah ini kami susun dengan usaha
yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam
penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat
dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang
ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari
keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka
dari itu kamimengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanyapenyusunan
makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya
kami haturkan terimakasih. Salam Damai.
Daftar Pustaka
Suhariyanto,Budi.2012.Tindak Pidana Teknologi
Informasi (cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta :
Rajawali Pers.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl2025/pasal-untuk-menjerat-pelaku-illegal-content (di buka pada tanggal 18 – Mei –
2013, Jam 21.34)
http://6-eptik-126s07.com/Artikel/IlegalContent.aspx (di buka pada tanggal 20 – Mei – 2013, Jam 14.07)
http://www.penchenk.com/2012/12/cara-membuat-blog.html
(di buka pada tanggal 15 – Mei – 2013, Jam 20.34)
http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=DEFINISI%20PENGERTIAN%20DAN%20JENIS-JENIS%20CYBERCRIME%20BERIKUT%20MODUS%20OPERANDINYA&&nomorurut_artikel=353
(dibuka pada tanggal 15 – Mei – 2013, Jam 20.37)

0 komentar:
Posting Komentar